Perbuatanmelawan hukum diatur oleh pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: " Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus
Itusebabnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi, menyarankan agar para pejabat berhati-hati dalam mengambil tindakan. "Aparat pemerintah harus berhati-hati dalam tindakan," ujarnya dalam webinar Hukum Administrasi Negara dalam Perlindungan HAM, Jum'at (18/12). "Tidak menggubris sekalipun dapat digugat
Halini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019
MengingatIndonesia adalah negara hukum, maka satu-satunya pihak atau lembaga yang berhak memutuskan atau menyatakan ada atau tidak adanya perbuatan melawan hukum adalah pengadilan melalui putusan. Berikut adalah analisis singkat mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum bilamana korban menggugat. 1. Pelanggaran terhadap Hak Orang lain melawanhukum oleh Penguasa;Menyatakan perbuatan Tergugat Il yang menerbitkan sertifikat hak pakaiNomor 11 tahun 2002 di atas tanah kebun sengketa atas nama PemerintahKabupaten Lombok Tengah juga sebagai perbuatan melawan hukum olehPenguasa ;Menyatakan sertifikat hak guna pakai atas tanah kebun sengketa nomor 11tahun 2002 atas nama Pemerintah . 333 335 429 427 356 498 462 259

contoh kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa