Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Kandungan Hadits Tentang Demokrasi Musyawarah. Hadis Pertama عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ Artinya Auf bin Malik berkata, "Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo›akan mereka dan mereka mendo›akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian." Mereka berkata, "Kemudian kami bertanya, Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya." HR. Muslim Hadis Kedua. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ Artinya dari [Abu Hurairah] berkata Ketika Nabi Saw berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi Saw tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi Saw menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi Saw bersabda "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi Saw menjawab "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat". HR. Bukhari Sebelum membahas kandungan kedua hadis di atas, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian demokrasi dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti suatu bentuk pemerintahan yang mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut soal-soal kenegaraan dan kepentingan bersama. Dengan pengakuanterhadap hak-hak rakyat ini, pemerintahan demokrasi dapat disebut “governance from the people, by the people, for the people. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat atau berkuasa, karena pada dasarnya semua manusia memiliki kebebasan dan hak serta kewajiban yang sama. Padangan lain mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem politik dan sosial yang membangun hubungan antar individu, masyarakat dan negara, serta keikutsertaan mereka secara bebas dalam membuat undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan umum yang mengacu kepada prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum. Dengan demikian secara istilah dapat dikatakan bahwa demokrasi pada hakekatnya adalah suatu bentuk pemerintahan yang menganut sistem kedaulatan rakyat. Sebagaimana telah disinggung dalam renungan pengantar, bahwa dalam Islam telah dikenal intistusi atau lembaga yang disebut syura atau musyawarah yang diambil dari kata syawara yang artinya meminta pendapat dan mencari kebenaran. Adapun secara terminologi atau istilah, syura atau musyawarah adalah memunculkan pendapatpendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai kepada kesimpulan yang paling tepat. Sesungguhnya apa yang menjadi prinsip syura adalah bermusyawarah untuk mencapai mufakat kesepakatan pada suatu kebenaran. Syura tidak mungkin dilakukan untuk membuat kesepakatan yang menyalahi ketentuan dalam agama. Dalam Islam tidak dimungkinkan orang-orang bermusyawarah untuk menetapkan apakah perkawinan sesama jenis akan dilegalkan atau disahkan, karena hal itu sudah menjadi hukum yang pasti dari al-Qur’an bahwa pernikahan sesama jenis adalah haram. Inilah yang membedakan antara syura dalam Islam dengan demokrasi. Dalam demokrasi yang dijalankan oleh negara-negara sekuler, hukum agama tidak dipertimbangkan. Sehingga dengan alasan demokrasi mereka dapat saja menyepakati disahkannya undang-undang yang melegalkan atau menghalalkan perjudian, pelacuran, penjualan minuman keras, homoseksual, lesbian, hidup bersama tanpa pernikahan, dan lain sebagainya. Karena itulah, beberapa ulama dan cendekiawan mengusulkan istilah yang lebih tepat untuk diterapkan dalam masyarakat beragama, yaitu istilah Theo Democracy atau demokrasi berketuhanan. Dengan demokrasi berketuhanan ini, maka umat Islam tidak akan membuat kesepakatan yang melanggar ajaran Islam. Dalam sejarah awal Islam, Nabi Muhammad Saw telah menjalankan syura dalam menetapkan berbagai urusan. Misalnya dalam menangani musuh-musuh Islam yang dikalahkan dan menjadi tawanan dalam perang Badar. Saat itu Nabi bermusyawarah dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu Bakar mengusulkan agar tawanan itu dikembalikan kepada keluarga mereka dengan syarat membayar tebusan. Sedangkan Umar mengusulkan agar mereka dihukum mati agar di kemudian hari mereka tidak akan lagi menghina, memusuhi, dan menyerang Islam dan kaum Muslimin. Dan akhirnya Nabi mengikuti pendapat Abu Bakar. Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabatnya mengenai apa yang harus dilakukannya terhadap Aisyah, istrinya yang telah difitnah dan dituduh telah berbuat maksiat. Akan tetapi kemudian turunlah ayat yang membebaskan Aisyah dari fitnah dan tuduhan palsu tersebut. Nabi juga bermusyawarah dalam menetapkan posisi pasukan perangnya pada saat perang Uhud. Kemudian Nabi mengikuti pendapat mayoritas ketika itu, dengan menempatkan pasukan pada posisi yang mereka pandang tepat. Walaupun kemudian ternyata pilihan itu salah sehingga pasukan Muslim dikalahkan oleh pasukan kafir Quraisy. Penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mudah dilakukan. Misalnya dalam membuat peraturan, atau undang-undang yang akan diberlakukan kepada seluruh warga. Hal itu dapat dilakukan melalui musyawarah para tokoh yang mewakili seluruh warga untuk memutuskan peraturan-peraturan apa yang akan ditetapkan dan diberlakukan. Itulah yang disebut sebagai demokrasi perwakilan. Dalam memilih pemimpin, seperti bupati, walikota, gubernur, dan presiden, juga pernah dilakukan secara musyawarah oleh wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dan DPR RI. Akan tetapi berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang ini, pemilihan bupati, walikota, gubernur dan presiden dilakukan melalui pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan. Pembahasan Hadits Pembahasan demokrasi pada bab ini, akan mengulas dua hadits yang juga terkait dengan kepemimpinan. Dalam hadits pertama disebutkan bahwa pemimpin yang paling baik adalah yang mencintai dan dicintai warganya. Pemimpin yang demikian adalah pemimpin yang menyadari hak dan tanggung jawabnya. Dia menyadari bahwa rakyat telah memilihnya sebagai pemimpin, karena itu dia menjalankan kewajibannya terhadap rakyat. Dia tidak hanya berpikir bagaimana menarik pajak dari rakyat, tetapi juga memanfaatkan pajak itu sebaik-baiknya untuk pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia akan membangun infrastruktur yang dibutuhkan seperti jalan raya, jembatan, pasar, rumah sakit, gedung sekolah dsb. Pemimpin yang baik tidak hanya memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah atau pendapatan negara dari Badan Usaha yang dimilikinya seperti Bank, Sarana Transportasi, Listrik, pertambangandsb. Akan tetapi juga memikirkan bagaimana menyalurkan pendapatan digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa. Pemimpin yang demikian tidak hanya dicintai oleh rakyat, tetapi juga akan didoakan oleh mereka semoga berhasil menjalankan tugas dan sukses memimpin warganya. Sebaliknya pemimpin yang baik itu pun mendoakan rakyatnya agar dapat hidup sejahtera dibawah kepemimpinannya. Sedangkan pemimpin yang buruk adalah pemimpin yang membenci dan dibenci oleh rakyatnya sendiri, pemimpin yang mengutuk dan dikutuk oleh rakyatnya. Hal itu mungkin saja terjadi apabila pemimpin lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya dari pada kepentingan rakyatnya. Pendapatan daerah atau negara yang diperoleh melalui pajak dan badan usaha tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dimanipulasi dan dikorupsi. Menghadapi pemimpin yang berlaku jahat itu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw apakah boleh memerangi mereka. Rasulullah Saw. menjawab “Tidak boleh, selama pemimpin itu masih menjalankan shalat bersama kalian”. Bahkan kemudian Rasulullah menambahkan “siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian pemimpin itu bermaksiat kepada Allah, maka dia boleh membenci perbuatannya, tetapi harus tetap taat kepadanya”. Maksudnya adalah dalam menghadapi pemimpin yang jahat, tidak kompeten, dan bermaksiat, tidak perlu memerangi dan memberontak untuk mencopot jabatannya. Karena hal itu akan membawa kepada keadaan yang lebih buruk apabila pemimpin ini beserta para pendukungnya melakukan tindakan yang lebih buruk akibatnya kepada warga. Adapun jabatannya sebagai pemimpin pada akhirnya akan berhenti. Dalam hadis lain Rasulullah Saw menganjurkan umatnya yang menghadapi pemimpin yang demikian untuk tetap menjalankan kewajiban mereka dan berdoa kepada Allah Swt untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan oleh pemimpin. Artinya Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi Saw, beliau bersabda "Sungguh akan terjadi sifat-sifat egoisme yang kalian ingkari". Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan untuk kami bila zaman itu kami alami?". Beliau menjawab "Kalian tunaikan yang menjadi kewajiban kalian dan kalian minta kepada Allah apa yang menjadi hak kalian". HR. Bukhari Jadi faktor ketidaksukaan kepada pemimpin apapun penyebabnya, tidak bisa menjadi alasan bagi rakyat untuk membangkan dari kewajiban-kewajiban mereka kepada negara seperti membayar pajak, mentaati aturan berlalu lintas, mematuhi undang-undang dsb. karena semua itu sudah dibuat secara demokratis melalui musyawarah. Melalui hadis kedua dikisahkan bahwa suatu saat ketika Rasulullah saw sedang berada pada suatu majlis pertemuan dengan para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab Baduy Arab pedalaman yang hidup secara nomaden bersama ternak mereka. Orang itu bertanya “kapan datangnya الساعة ,hari kiamat?” Rasulullah menjawab jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah datangnya hari kiamat. Boleh jadi yang dikatakan hari kiamat oleh beliau adalah kiamat kubro yakni kehancuran alam semesta, atau kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Pada umumnya hadis ini digunakan untuk menggambarkan kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Kehancuran lokal itu tidak mesti berarti kehancuran secara fisik, akan tetapi bisa juga dipahami sebagai kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Hal seperti itu dapat terjadi apabila urusan yang menyangkut orang banyak diserahkan kepada orang yang tidak tepat, termasuk dalam hal menyerahkan kepemimpinan. Jika urusan kepemimpinan diserahkan kepada orang yang tidak tepat maka akan timbul kehancuran dalam pengertian kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentangkandungan hadis tentang demokrasi musyawarah riwayat Muslim dan Bukhari serta pengertian demokrasi. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadits Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Darikedua ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang boleh membuat keputusan. Di bawah ini juga ada beberapa ayat yang menjelaskan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam. 1. Surat At-Tin Ayat 8 Jika membahas mengenai demokrasi pasti anda akan tertuju pada keadilan.
Dosen Pengampu Mukh. Nursikin, Kelompok 8 Hayya Ulma Azra 13410145 Arlieza Nurcahyani 13410146 Khotimah 13410147 Siti Shofiyana 13410156 Kelas PAI-D JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT kerena atas berkah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG DEMOKRASI” ini tepat waktu. Makalah yang kami buat ini berisi tentang pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang demokrasi.. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mengambil materi dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah-masalah demokrasi dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Kami menyadari jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi penyusunan maupun materinya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran pembangun untuk memperbaiki makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makalah ini bisa menjadi ilmu baru bagi kalian semua. Amin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 11 Desember 2013 Penulis BAB I PENDAHULUAN Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. datang tidak hanya membawa aqidah keagamaan atau ketentuan moral dan etika yang menjadi dasar masyarakat semata-mata. Akan tetapi Islam juga membawa syariat yang jelas mengatur manusia, perilakunya dan hubungan antara satu dengan yang lainnya dalam segala aspek; baik bersifat individu, keluarga, hubungan individu dengan masyarakat dan hubungan-hubungan yang lebih luas lagi. Sejarah memperlihatkan bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir berhasil mendirikan suatu sistem pemerintahan, kemudian pengaruhnya berkembang ke seluruh penjuru dunia tanpa bantuan kekuasaan dan kekuatan banyak umat. Beliau berhasil menguasai pikiran, keyakinan dan jiwa umatnya, bahkan mengadakan revolusi berpikir dalam jiwa bangsa-bangsa, hanya berdasarkan Al-Qur’an yang setiap hurufnya telah menjadi hukum. Jadi, Islam memang bukan hanya merupakan sekadar sistem keagamaan. Islam juga mengatur masalah sistem politik, termasuk demokrasi. 2. Apa saja kaidah demokrasi dalam Islam? 3. Bagaimana Al-Qur’an mengkaji demokrasi? 4. Bagaimana Hadits membahas demokrasi? 1. Mengetahui makna demokrasi 2. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan demokrasi 3. Mengetahui Hadits yang berkaitan dengan demokrasi BAB II PEMBAHASAN Secara teoritis banyak orang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak inndividu, karena di negara-negara liberal maupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat dengan berbagai pola dan model yang berkembang pada masing-masing sistem politik pemerintahan. Demos berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian demokrasi berarti keadaan di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat. B. Demokrasi dan Al-Qur’an Kelakuan sistem pemerintahan yang meniadakan demokrasi, memang membuat terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi keadaan ini dinilai sebagai absolut dan tirani yang buruk bagi peradaban. Elit pemerintahan sulit diterobos kecuali hukum alam sunatullah yang memusnahkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibn Khaldun dalam buku beliau yang terkenal Muqaddimah, bahwa umur kekuasaan seperti umur manusia juga, ada yang panjang dan ada pula yang pendek, tetapi sudah tentu pasti akan berakhir, baik secara perlahan maupun secara tragis. Komunisme kita lihat hanya bertahan 70 tahun setelah itu hampir di seluruh negeri mengalami kemunduran. Pendemokrasian bila ditujukan untuk kebebasan individu, juga berakibat tidak baik; karena segala orang yang berjiwa propinsialisme kedaerahan dan membanggakan firqah-firqahnya cenderung sulit diatur, kurang etis dengan sentralnya. Adapun petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh ayat-ayat Al-Qur’an terhadap baik desentralisasi maupun sentralisasi sangat jelas, yaitu Allah memfirmankan bahwa sebenarnya pemisahan-pemisahan kedaerahan yang berlebihan tidak disenangi Allah SWT Al-Malikul Mulk. Begitu juga pemusatan kekuasaan yang berlebihan juga tidak disukai Allah SWT, karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan semena-mena, kendati sebenarnya pertanggunngjawaban itulah yang dituntut. Al-Qur’an datang sebagai petunjuk Allah SWT dan sudah dibuktikan bahwa Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah itu Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tiada seorang pun yang setara dengan Dia QS. Al-Ikhlas dan Firman-Nya adalah petunjuk. Petunjuk dan peringatan dalam Firman Allah itu terkumpul dalam Al-Qur’an, dan untuk seluruh umat manusia bangsa-bangsa sebagaimana ayat-ayat berikut ini وما هو إلا ذكر للعالمين Artinya “Al-Qur’an itu tiada lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat bangsa-bangsa.” QS. Al-Qalam ayat 52 إن هو إلا ذكر للعالمين Artinya “Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah peringatan bagi seluruh umat bangsa-bangsa.” QS. Shaad ayat 87 Apa kata Al-Qur’an tentang desentralisasi yang berlebih-lebihan, yang akibatnya mempunyai resiko daerah-daerah menjadi terbagi-bagi? يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur'an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” QS. An-Nisaa’ ayat 59 واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا..... Artinya “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai......” QS. Ali-Imran ayat 103 ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وأولئك لهم عذاب عظيم Artinya “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” QS. Ali-Imran ayat 105 ما لكم لا تناصرون Artinya “Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” QS. Ash-Shaffaat ayat 25 Sekarang bila kita melaksanakan sentralisasi yang berlebih-lebihan, untuk memperkuat kekuasaan, maka mesti diingat bahwa kekuasaan itu sebenarnya milik Allah, sedangkan manusia tidak kekal. ....إن العزة لله جميعا هو السميع العليم Artinya “Sesungguhnya kekuasaan itu seluruhnya adalah kepunyaan Allah. Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. Yunus ayat 65 Sebagai contoh kita lihat bagaimana Nabi Sulaiman as. yang begitu besar kekuasaanya bersyukur. قال الذي عنده علم من الكتاب أنا آتيك به قبل أن يرتد إليك طرفك فلما رآه مستقرا عنده قال هذا من فضل ربي ليبلوني أأشكر أم أكفر ومن شكر فإنما يشكر لنفسه ومن كفر فإن ربي غني كريم Artinya “Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari akan nikmat-Nya. Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk kebaikan dirinya sendiri dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".” QS. An-Naml ayat 40 Dengan cara mensyukuri nikmat memperoleh kekuasaan ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa kalau tidak demikian pembentukan-pembentukan elit politik yang tidak tergoyahkan tersebut akan menimbulkan kesombongan dan semena-mena. من فرعون إنه كان عاليا من المسرفين Artinya “Sesungguhnya dia adalah orang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” QS. Ad-Dukhaan ayat 31 Karena segala apa yang kita perbuat akan dituntut pertanggungjawabannya. كل نفس بما كسبت رهينة Artinya “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” QS. Al-Muddatsir ayat 38 C. Kaidah-Kaidah Demokrasi Kaidah-kaidah demokrasi ini berkaitan dengan kepemimpinan suatu negara. Pemimpin suatu negara haruslah orang yang mampu mengayomi rakyatnya dengan benar, serta memiliki sikap yang menjadi panutan rakyatnya. Terdapat bebarapa hal yang menjadi kaidah-kaidah demokrasi, antara lain Kaidah ini mengacu pada hakikat persamaan manusia di depan Allah SWT, yang mana semua manusia kedudukannya sama. Setiap manusia berhak menyuarakan pendapatnya, aspirasinya, tanpa ada dominasi dari seseorang maupun kelompok lain. Yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah tingkat keimanannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير Artinya “Wahai manusia! Sungguh, Kami elah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” QS. Al-Hujurat13 Ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ada kalanya dalam suatu kepentingan, orang-orang banyak menemukan perbedaan pendapat. Allah menjelaskan dalan surat Ali-Imran ayat 159 mengenai masalah perbedaan pendapat ini, yaitu dengan cara bermusyawarah. Musyawarah dilakukan sebagai cara untuk mengambil keputusan dengan cara yang baik dan benar, dengan tidak memaksa pendapat masing-masing. Musyawarah ini telah diterapkan oleh Rasulullah SAW pada masa kepemimpinannya. Firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 38 والذين استجابوا لربهم وأقاموا الصلاة وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون Artinya “dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan msyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” QS. Asy-Syura38 Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159 فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين Artinya “Maka berkat rahmat Allah engkau Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau besikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” QS. Ali Imran I59 Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا Artinya “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” QS. An-Nisa58 Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’58. Seorang pemimpin yang sudah dipercaya oleh rakyatnya untuk menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan, sudah seharusnya melaksanakan segala amanah yang telah dilimpahkan kepadanya. Amanah ini yang akan menjadi tangung jawabnya di akhirat kelak. Bersamaan dengan sebuah amanah, tanggung jawab merupakan sikap atau hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini berkenaan dengan tugasnya sebagai pemimpin rakyat, yang mana tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab kepada rakyat dan juga tanggung jawab kepada Allah SWT. vi. Al-Hurriyah atau Kebebasan Maksud kebebasan di sini sama dengan kesetaraan. Baik Rakyat maupum pemimpin, masing-masing mempunyai hak dan kewajibannya. Tentunya dengan porsi yang berbeda-beda. Kebebasan ini tentulah harus ada batasan-batasannya. Pemimpin tidak boleh semena-mena terhadap rakyatanya, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus berkerja sama untuk membangun sebuah demokrasi yang kuat, dimana tidak ada kesemena-semenaan’ suatu kelompok tertentu. D. Hadits yang Berkaitan dengan Demokrasi عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ. روا ه التر مذ ي و ابو داوود Artinya “Dari Abu Hurairah RA berkata Rasulullah SAW pernah bersabda “Musyawarah adalah dapat dipercaya.”” HR. Tirmidzi dan Abu Daud إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه ابن ماجه Artinya “Apabila salah seorang dari kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya maka penuhilah.” HR. Ibnu Majah ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم Artinya “Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya kecuali Rasulullah SAW.” HR. Tirmidzi BAB III ANALISIS Dalam tuntunan Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits, bab demokrasi sesungguhnya memang tidak banyak dibahas dan yang menjelaskan secara rinci. Belum ditemukan pula hukum islam yang berhubungan secara langsung mengatakan tentang demokrasi sendiri itu bagaimana mestinya. Tapi, bukan berarti Islam melupakan masalah ketata-negaraan ini. Banyak ayat-ayat atau dalil-dalil yang isinya menuju masalah ini, terutama perihal musyawarah. Suatu demokrasi selalu berkaitan dengan musyawarah. Hal ini merujuk pada keikut- sertaan rakyat dalam sistem pemerintahan. Musyawarah ini juga merupakan kaidah demokrasi yang utama. Musyawarah ini didasarkan pada surat Ali-Imran ayat 159 dan surat Asy-Syura ayat 38. Kedua ayat ini membahas tentang sebuah tindakan yang dilakukan oleh suatu kaum mengenai hal apa yang harus mereka lakukan saat diantara mereka ada sebuah perbedaan pendapat. Saat tidak ditemukan keputusan, mereka pun juga harus berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits. Islam tidak menganut demokrasi karena demokrasi sangat berbeda dengan islam, tidak ada hukum atau ketetapan islam yang berasal dari Al-Qur’an, Hadist maupun hukum lain yang berpedoman atau diputuskan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits tersebut yang menyatakan tentang demokrasi secara langsung. Karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jika rakyat sepakat maka selesailah sudah. Sedangkan islam menjalankan dan memutuskan sesuatu berdasarkan hukum dan ketetapan Al-Qur’an, Hadist, serta hukum dan ketetapan lainnya yang diputuskan manusia yang juga berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Dalam demokrasi barat, umat memegang kekuasaan tertinggi. Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifat mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at agama yang dipeluk oleh setiap individu dari rakyat tersebut. Rakyat tidak dapat bertindak melebihi batas-batas hukum tersebut. BAB IV PENUTUP Demokrasi merupakan suatu bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang subjek dan objeknya pada rakyat. Maksudnya, demokrasi berarti kedaulatan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam mencapai suatu kesepakatan perlu dilakukan sebuah musyawarah. Al-Qur’an membahas tentang musyawarah dalam surat Ali Imran ayat 159 dan Asy-Syura ayat 38. Kaidah-kaidah dalam demokrasi sejatinya berhubungan dengan masalah kepemimpinan suatu kaum atau negara. Kaidah-kaidah ini merupakan sifat dan sikap atau apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin tersebut. Di antara kaidah-kaidah itu antara lain; kesetaraan, musyawarah, mampu menjaga amanah dan adil, dll. Kaidah dalam demokrasi yang utama adalah musyawarah. Musyawarah berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelompok, guna mencapai suatu mufakat bagi kemaslahatan umat. Dalam musyawarah, setiap orang yang terlibat harus bersikap lembut serta mau mendengarkan anggota lainnya, sperti yang dilakukan Rasulullah SAW. Dalam hadits, sebenarnya tidak banyak yang membahas demokrasi. Tapi banyak hadits yang menyebut tentang musyawarah, yang mana merupakan bagian dari sebuah sistem demokrasi. DAFTAR PUSTAKA Syafiie, Drs. H. Inu Kencana. 1994. Ilmu Pemerintahan dan Al-Qur’an. Jakarta Bumi Aksara. _______________________. 1996. Al-Qur’an dan Ilmu Politik. Yogyakarta Rineka Cipta. Drs., Hadits-Hadits Politik. Yogyakarta Lesiska. Al-Qur’an dan Terjemahan. Shaleh, dkk. 2009. Asbabun Nuzul. BandungCV Penerbit Diponegoro.
Demikianlahsahabat bacaan madani ulasan tentangkandungan hadis tentang demokrasi musyawarah riwayat muslim dan bukhari serta pengertian demokrasi. Berpikir adalah fungsi akal. Sebutkan Hadits Yang Menjelaskan Pentingnya Sikap Toleransi Sebutkan Itu. Pdf Ringkasan Materi Agama Bab 3 Kelas 12 Iyoes Tobing Academia Edu.
Demokrasi merupakan sistem yang mulanya lahir dari Barat. Meskipun secara praktik sebetulnya Nabi dan para sahabatnya telah mempraktikkan demokrasi dalam masa kepemimpinanya, seperti menerapkan konsep musyawarah dan berlaku adil. Oleh sebab demikian dalam Al-Qur'an banyak disebut ayat-ayat Al-Qur'an yang esensinya menjelaskan tentang demokrasi, di antaranya sebagai berikut 1. QS Ali Imraan 159 baca juga Hukum Merayakan HUT RI Menurut Kiai Ma'ruf Khozin Kongres Mujahid Digital, MUI Gelar Berbagai Lomba Berhadiah Jutaan Rupiah Wakil Ketua MUI Merdeka Adalah Menjaga Kemaslahatan Bangsa فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩ Artinya “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” QS Ali Imran 159. 2. QS. Asy-Syuura 38 وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٣٨ Artinya “Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; an mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” QS Asy Syura 38. 3. QS. An-Nahl 125 اُدۡعُ اِلٰى سَبِيۡلِ رَبِّكَ بِالۡحِكۡمَةِ وَالۡمَوۡعِظَةِ الۡحَسَنَةِ وَجَادِلۡهُمۡ بِالَّتِىۡ هِىَ اَحۡسَنُؕ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعۡلَمُ بِمَنۡ ضَلَّ عَنۡ سَبِيۡلِهٖ وَهُوَ اَعۡلَمُ بِالۡمُهۡتَدِيۡنَ Artinya "Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." QS. An-Nahl 125. Itulah ayat-ayat yang esensinya memberikan pelajaran untuk berdemokrasi. Tentu saja demokrasi yang diinginkan Al-Qur'an adalah demokrasi yang mengedepankan musyawarah dan prinsip keadilan. Wallahu A'lam.[]
Apalagiajaran Islam dalam Al-Quran dan hadis telah menjelaskan detail mengenai hubungan dengan lawan jenis yang dilakukan dengan baik dan sesuai syariat Islam. Ada banyak sekali hadis tentang pacaran yang penting untuk direnungi oleh setiap umat Islam sebagai pegangan dalam menemukan pasangan hidup. Tuntutan yang diajarkannya baik dari Quran
dilihat dari sisi manapun agama dan demokrasi memang sangatlah berbeda. Agama bersumber dari wahyu sedangkan demokrasi bersumber dari pergulatan nalar pikir manusia. Maka agama mempunyai ketentuan dan wilayahnya begitu, tidak ada halangan jika keduanya saling berdampingan. Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat banyak sekali ayat yang berhubungan dengan prinsip demokrasi, diantaranya sebagai berikut1. Tentang MusyawarahAl-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”Al-Qur’an Surat Asy-Syura Ayat 38وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ“Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”2. Tentang KeadilanAl-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 8يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ ٱعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”Al-Qur’an Surat Asy-Syura Ayat 15فَلِذَٰلِكَ فَادْعُ ۖ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ ۖ وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ ۖ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۖ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Maka karena itu serulah mereka kepada agama ini dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya-lah kembali kita”3. Tentang PersamaanAl-Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 13يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”4. Tentang AmanahAl-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 58إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”5. Tentang Kebebasan MengkritikAl-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 104وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”6. Tentang Kebebasan BerpendapatAl-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 59يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”Al-Qur’an Surat al-Nisa’ Ayat 83وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka Rasul dan Ulil Amri. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja di antaramu”Itulah ayat-ayat yang berhubungan dengan demokrasi. Sebenarnya masih banyak ayat-ayat yang menjelaskan bagaimana berdemokrasi yang baik, karena terkadang orang-orang mengartikan demokrasi adalah kebebasan yang mutlak sehingga keluar dari norma-norma di sini al-Qur’an berperan penting untuk menjadi pedoman hidup manusia agar dapat meraih kebahagiaan baik di dunia maupun di surga kelak.
Quran Surat Asy- Syura, 42 : 38 adalah menjelaskan tentang orang-orang yang menyambut baik seruan Allah itu adalah : 1. Senantiasa mereka selalu melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. 2. Mereka selalu melaksanakan salat apabila telah dating waktunya. 3.
Demokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat, hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik makna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Demokrasi adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi baru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua, antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemik pemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikan dengan konteks budaya masyarakat Indonesia. Key words Islam, demokrasi, indonesia Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14ISLAM DAN DEMOKRASIMuhammad TaufikDosen Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeria IAIN Palumuhammad_taufik AbuDosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeria IAIN Paluardillah_abu is a word that is very popular among the people, almostall levels of society know and understand the meaning of democracywell. Democracy is part of a political system and government which,according to Abraham Lincoln, is defined as government by thepeople, to the people and for the people. Democracy is one conceptthat comes from the West. Democracy was only included in thetreasury of Islamic thought in the mid-19th century because it wasconsidered to have good values for life and not conflict with Islamicvalues. Therefore, they tried to find the equivalent of the worddemocracy in Islamic teachings, then the term shura was found. In thediscourse and studies on the relationship between Islam anddemocracy, there are three opinions expressed by Islamic thinkers andfigures about the relationship between Islam and democracy. First,there is no separation between Islam and democracy. Democracy isinherent or an integral part of Islam. Second, between Islam anddemocracy have conflicting relations. Third, in the relationshipbetween Islam and democracy the third group does not accept it fullyand does not reject it completely. This polemic of thought is thenanalyzed and studied further in accordance with the cultural context ofIndonesian words Islam, demokrasi, indonesiaAbstrakDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baikmakna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik danpemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagaipemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasibaru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidakbertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, laluditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentanghubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yangdikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubunganIslam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dandemokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua,antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidakmenerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemikpemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikandengan konteks budaya masyarakat words Islam, demokrasi, indonesiaPendahuluanDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik maknademokrasi. Demokrasi sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Demokrasimempunyai arti penting bagi masyarakat, karena dengan demokrasi hak-hak untukmenyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan negaramendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Demokrasi adalah salah satuterminologi yang digunakan oleh beberapa negara termasuk negara yangberpenduduk muslim salah satunya adalah merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yangdapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, atau suatu doktrin yang mengakuibahwa rakyat dalam suatu sistem pemerintahan negara dipercaya memiliki kapasitasuntuk memimpin masyarakat. Gagasan ini awal mulanya muncul pada abad kelimasebelum masehi di Yunani Kuno. Khususnya dikalangan penduduk adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi barumasuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggapmempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilaiIslam. Pada permulaan abad ke 20 para pemikir Islam membicarakan dan mengkajihubungan Islam dan demokrasi. Mereka menganggap bahwa demokrasi memilikinilai positif. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasidalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah merupakan salah satuajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad, kemudian dipraktekkan dalam Islam Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dalam kehidupan sehari-hari itu. Karena itu Islam diidentikkan dengan kata syura,sedangkan kalangan Barat lebih akrab dengan kata kajian pemikiran politik Islam, persoalan Islam dan demokrasi adalahpersoalan yang tidak pernah selesai dibahas dan selalu menjadi perdebatan yang tidakmempunyai titik temu dikalangan para pemikir dan para pakar ilmu politik. Merekamengkaji secara serius permasalahan Islam dan demokrasi. Ada tiga alasan pentingyang membuat masalah hubungan Islam dan demokrasi menjadi hal yang tidakpernah kunjung usai untuk dibahas dan selalu menjadi perhatian yang serius. Pertama,dilihat dari sumber atau rujukan pembahasan ini sangat banyak dan beragam. Islammempunyai pengalaman historis yang cukup panjang selama lima belas abad yangdimulai dari praktek Nabi di Madinah hingga era sekarang, sehingga penulisantentang Islam dan demokrasi menjadi sangat variatif dan banyak. Kedua, pembahasantentang Islam dan demokrasi bersifat kompleks. Sehingga para peneliti mencobamenjelaskan permasalahan tersebut dengan pendekatan yang bersifat spesifik agartidak terjebak dalam reduksionisme dan cenderung menyederhanakan masalah yangsebenarnya rumit dan kompleks. Ketiga, adanya pandangan yang bersifat ideologis dariberbagai kalangan atau kelompok tertentu dalam masyarakat Muslim, sehinggapermasalahan Islam dan demokrasi dilihat dari kerangka ideologis tertentu dalam halini Islam, yang menjadikan masalah tersebut tidak pernah kunjung selesai untukdibahas dan selalu menjadi permasalahan yang bersifat aktual dan menarik wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi,terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islamtentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islamdan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Karena itu,demokrasi tidak perlu dihindari dan menjadi urusan dari Islam. Demokrasimerupakan instrumen untuk mewujudkan dakwah Islamiyah, sehingga masuk dalamproses politik khususnya dalam proses demokrasi menjadi suatu keharusan dalamIslam. Hubungan Islam dan demokrasi semacam ini disebut hubungan integralistikatau hubungan yang terpadu, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adapaun1Idris Thaha, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005, h. 7. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14tokoh-tokoh yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah Muhammad Abduh,Rasyid Ridha, Yusuf al-Qardhawi, Fahmi Huwaidi, Muhammad Husain Haikal, SadekJawad Sulaiman, Abid al-Jabiri, Fazlur Rahman, Abdurahman Wahid, Amin Rais,Syafi’i Ma’arif, Nurkholis Madjid, Azyumardi Azra dan lain-lain. Kedua, antara Islamdan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Hubungan Islam dandemokrasi dipandang saling berhadapan, berlawanan dan saling bermusuhan. Islamdan demokasi tidak memiliki hubungan sama sekali. Keduanya saling terpisah dantidak saling terkait. Dalam Islam tidak dikenal yang namanya demokrasi. Demokrasimerupakan produk Barat dan tidak bersumber dari Islam, demokrasi bertentangandengan ajaran Islam. Hubungan ini sering disebut dengan hubungan antagonistikatau hubungan yang saling bertetentangan. Tokoh-tokoh yang mengusung danmendukung pemikiran ini adalah Taufiq Muhammad Asy-Syawi, Syaikh FadlullahNuri, Sayyid Qutb, Ali Benhadj, Hasan at-Thurabi, Abdul Qadim Zallum, AbuBakar Baasyir dan lain-lain. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompokketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Artinya merekamengakui antara Islam dan demokrasi memiliki kesamaan dan perbedaan. Dalamdemokrasi dikenal beberapa nilai etis yang memiliki kesamaan dengan Islam, sepertikebebasan al-hurriyah, persamaan al-Musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah dan lain-lain. Dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah dari sisisumbernya. Demokrasi dapat diterima dan diberlakuakan dalam suatu negara denganbeberapa catatan penting yang tidak bisa diabaikan. Demokrasi harus disintesiskandengan Islam. Hubungan semacam ini disebut hubungan simbiosis-mutualisme atauhubungan yang saling menguntungkan dan memberi manfaat sehingga tidak dapatdipisahkan satu sama lain. Adapun tokoh-tokoh yang mendukung pemikiran ini ialahAbu Al-A’la al-Maududi, Muhammad Iqbal, Abdul Karim Soroush, Imam Khomeini,Muhammad Dhiyauddin Ar-Rais dan menyikapi perbedaan pendapat dikalangan para pemikir dan tokoh-tokoh Islam ini, selaku penulis pertanyaan kritis yang muncul adalah mengapasebagian kelompok Islam menentang dan menolak demokrasi? Apakah demokrasisangat bertentangan dengan Islam karena ia berasal dari Barat? Apakah Islam tidakboleh mengadopsi sistem demokrasi? Beberapa petanyaan ini menjadi fokus dalampembahasan selanjutnya. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14PembahasanKelompok Yang Menentang Hubungan Islam dan DemokrasiSalah satu tokoh yang menentang demokrasi adalah Syaikh Fadlullah Nuri, iamengatakan gagasan kunci demokrasi yaitu persamaan semua warga negara ini adalahsuatu imposibble atau tidak mungkin dalam Islam. Perbedaan merupakan sesuatu yangtidak dapat dihindari seperti adanya orang beriman dan tidak beriman, orang kayadan orang miskin, ahli hukum Islam atau fakih dan pengikutnya. Selain itu ia jugamerupakan legislasi yang dibuat oleh manusia. Dalam Islam tidak ada sesuatupunyang berhak mengatur hukum. Paham konstitusional dalam demokrasi sangatbertentangan dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segalaaspek kehidupan. Lebih jauh Sayyid Quthub salah seorang anggota ikhwanul musliminMesir sangat menentang gagasan kedaulata rakyat atau yang dikenal dengan istilahdemokrasi. Baginya hal itu adalah penentangan dan pelanggaran terhadap kekuasaanTuhan dan merupakan bentuk tirani dari sebagian manusia terhadap yang kekuasaan Tuhan berarti melakukan penetangan secara menyeluruhterhadap kekuasaan manusia dalam seluruh pengertian, bentuk dan sistem. Syariatatau aturan Tuhan merupakan satu sistem hukum dan sistem moral yang sudahlengkap. Sehingga tidak perlu ada penambahan lagi dengan legislasi seorang pemimpin FIS Front Islamique du Salut asal Aljazair AliBenhadj berulang-ulang mengatakan bahwa demokrasi adalah konsep Yudeo-Kristenyang harus diganti dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang sejalan dengan Ali Benhadj dalam pandangan pemikir Barat bahwa demokrasi adalahsistem yang cacat. Secara khusus konsep tentang suara mayoritas dalam sistemdemokrasi mudah ditolak karena isu-isu yang terkait dengan hak dan keadilan tidakdapat dikuantifikasi. Semakin banyak jumlah suara mayoritas tidak dengan sendirinya2Sukron Kamil, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society,Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, 2013, h. 94-95. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14memperbaiki moralitas masyarakat. Demokrasi hanyalah merupakan alat Barat yangakan menghasilkan pemerintahan yang pro terhadap Yang Mengakui Adanya Kesamaan dan Perbedaan Antara Islamdan DemokrasiSebagaimana pada sebagian pemikir kelompok pertama, kelompok keduamenyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam tetapi dilain pihakmengakui adanya perbedaan antara keduanya. Di antara pemikir Islam yang mengakuiadanya kesamaan dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah Abul Ala al-Maududi dari Pakistan. Menurut al-Maududi ada kemiripan demokrasi dan wawasan itu seperti keadilan Qs. 4215, persamaan Qs. 49 13,akuntabilitas dalam pemerintahan Qs. 4 58, hak-hak oposisi Qs. 33 70, dan 4 35,tujuan negara 224, dan musyawarah dalam Qs. 2 233, 3 159, dan 42 38. Akantetapi, letak pebedaannya sebabaimana dalam sistem demokrasi yang berasal dariBarat rakyat memiliki hak-hak kedaulatan mutlak, maka dalam demokrasi Islam atausistem syura kekuasaan dibatasi oleh hukum-hukum Ilahi. Suatu negara didirikan atasprinsip-prinsip kedaulatan Tuhan dan tidak menerima legislasi atau pembuatanhukum yang berasal dari manusia. Sistem Islam menempuh cara moderat yaitu sistempemerintahan Theo-Demokrasi. Suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi dimanakedaulatan rakyat dibatasi oleh kedaulatan Tuhan melalui hukum-hukumnya. Suatunegara tidak dapat membuat aturan undang-undang yang betentangan dengan hukumTuhan yang bersumber dalam Al-Qur’an dan Hadits, sekalipun merupakankesepakatan dari rakyat secara umum. Kasus lolosnya RUU tentang minuman kerasyang berlaku di Amerika sebagai negara pioner sistem demokrasi, tidak akan terjadidan bakal berlaku dalam sistem pemerintahan Islam. Namun hal ini tidak berartimelakukan pemasungan terhadap potensi rasional manusia dan tidak memberikanruang untuk pembuatan suatu aturan undang-undang yang bersumber dari persoalan administrasi dan masalah yang tidak memiliki penjelasan yang3Sukron Kamil “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta Gaya MediaPratama, 2002, h. 48. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14gamblang dalam syari’ah ditetapkan berdasarkan konsensus yang berlaku di antarakaum muslimin yang memiliki seorang pemikir yang mempunyai kemiripan cara pandang dengan AbulA’la Al-Maududi tentang hubungan Islam dan demokrasi adalah Dr. Dhiya’uddin Ar-Rais, salah seorang dosen ilmu sejarah asal Universitas Darul Ulum, Ar-Rais sebagaimana yang dikutip dalam bukunya Fahmi Huwaidimemgatakan bahwa ada beberapa sisi kesamaan yang mempertemukan antara Islamdan demokrasi, selain itu juga memiliki sisi perbedaan yang Dhiya’uddin Ar-Rais terdapat beberapa sisi kesamaan antara Islamdan demokrasi. Pertama, jika yang dimaksud dengan demokrasi sebagaimana yangdikemukakan oeh Abraham Lincoln adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, pengertian ini juga terdapat dalam sistem pemerintahanIslam, dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secarakomprehensif. Kedua, jika yang dimaksud dengan demokrasi adalah adanya hak-hakdasar politik atau sosial tertentu, seperti asas persamaan di hadapan undang-undang,kebebasan berpikir dan berkeyakinan, pemerataan kesejahteraan sosial dan lainsebagainya, atau memberikan hak-hak tertentu, seperti hak untuk hidup, bebas, danmendapatkan pekerjaan, serta hak-hak lainnya. hak-hak tersebut semuanya dijamindalam Islam. Namun, pandangan Islam tentang hak-hak tersebut, secara alamiterkadang bisa beragam terkadang Islam memandang hak-hak tersebut sebagai hak-hak Allah dan terkadang menganggapnya sebagai hak-hak bersama antara Allah danhamba-hambanya. Bahkan, Islam menetapkan bahwa hak-hak itu merupakan dasardari segala sesuatu, atau sebagai undang-undang yang diletakkan Allah karena adaeksistensi atau fitrah manusia. Ketiga, apabila demokrasi dipahami sebagai pemisahankekuasan dalam lembaga-lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif danyudikatif. Ini juga ada dalam sistem Islam. Dalam demokrasi kekuasaan legislatifsebagai reprentasi dari rakyat, terpisah dari kekuasaan eksekutif yang dikepalai olehseorang Imam atau presiden. Dalam Islam lembaga syura atau pembuat undang-undang membuat aturan undang-undang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau ijma4Ibid., h. Ar-Rais dalam Fahmi Huwaidi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”,penerjemah Muhammad Abdul Ghoffar, Bandung Mizan, 1996, h. 196-199. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dan ijtihad. Dengan demikian, pembuatan undang-undang atau hukum tersebutterpisah dari imam atau pemimpin dalam suatu sisi perbedaan antara Islam dan demokrasi, Dhiya’uddin Ar-Raismenerangkan dalam tiga hal. Pertama, kata “bangsa” atau “umat” yang dimaksuddalam demokrasi modern yang populer dikalangan Barat adalah yang dibatasi olehletak geografis, dimana individu-individu didalamya terikat oleh, ikatan darah, etnis,agama, bahasa, dan kultur yang berkembang dalam bangsa tersebut. Dengan kata lain,demokrasi selalu diiringi dengan pemikiran nasionalisme, atau rasialisme yang digiringoleh tendensi fanatisme. Sementara dalam Islam kata “umat” tidak harus terikat olehsuatu tempat, darah atau bahasa. Ikatan-ikatan hanyalah merupakan rekayasa semata,atau hanya merupakan masalah sekunder. Tetapi ikatan sebenarnya yang mengikatumat hanya satu yaitu akidah. Atau yang terletak pada pemikiran dan perasaan. Setiaporang mengikuti Islam, dari jenis warna kulit yang berbeda, bahasa yang berbeda, dannegara apapun maka ia termasuk dalam anggota persaudaraan Islam. Dengandemikian, pandangan Islam sangatlah manusiawi dan bersifat internasional, hal iniamatlah penting dalam rangka mewujudkan kemaslahan manusia secara tujuan-tujuan dari demokrasi modern Barat atau segala bentukdemokrasi yang pernah ada dan dipraktekkan dalam kurun waktu tertentu, hanyalahmempunyai tujuan-tujuan yang bersifat material dan sebatas pada kehidupan tujuan demokrasi hanya sebatas untuk merealisasikan kesejahteraan umat ataubangsa dalam pemenuhan kebutuhan dunia yang berupa misalnya pengembangankekayaan, peningkatan gaji, dan sebagainya. Hal ini, berbeda dengan tujuan-tujuansistem Islam atau demokrasi Islam, selain mencakup pemenuhan terhadap tujuan-tujuan yang bersifat duniawi atau material, dengan memberikan semua kebutuhanyang dikehendaki di dunia, dan menjauhkan fanatisme rasial, demokrasi Islam jugamempunyai tujuan-tujuan yang bersifat spiritual. Bahkan tujuan-tujuan spiritual lebihutama dan sangat kekuasaan umat atau rakyat dalam demokrasi Barat modern bersifatmutlak. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat atau wakil-wakilyang dipilih olehnya yang membuat dan membatalkan undang-undang dan segala keputusan yang dikeluarkan oleh dewan perwakilan ini, menjadi ketentuanyang harus dijalankan dan ditaati, walaupun ketentuan tersebut bertetangan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14norma-norma susila, atau bertentangan dengan kemaslahatan manusia secara jika demokasi modern mengumumkan perang walaupun hanya untukkepentingan suatu bangsa untuk menguasai segala sumber daya dan minyak dalamsuatu negara yang mengasilkan penderitaan pertumpahan darah, pembantaian danpenderitaan umat manusia. Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifatmutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat agama berdasrkan Al-Qur’an dan dan Hadits yang dipeluk oleh setiap individu-individu dari rakyattersebut. Jadi, rakyat dibatasi oleh norma-norma susila dan terkait dengan prinsip-prinsipnya, dan agama telah memberikan kewajiban kepada umat sertamembebaninya dengan berbagai tanggung yang Mengakui Kesamaan antara Islam dan DemokrasiBerbeda dengan dua kelompok sebelumnya, kelompok ketiga memandangbahwa Islam mempunyai persamaan dengan demokrasi. Islam dalam dirinya sudahdemokratis dan menerima sepenuhnya demokrasi sebagai sesuatu yang Huwaidi adalah salah satu dari sekian banyak pemikir Islam melakukan sintesayang viable anatara Islam dan demokrasi. Ada beberapa alasan yang dikemukan olehFahmi Huwaidi terkait dengan persoalan tersebut. Pertama, beberapa Haditsmenunjukkan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang disetujui oleh Hadits riwayat Muslim dari Auf bin Malik disebutkan, “Sebaik-baiknya imam-imam penguasa kalian adalah orang-orang yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian,yang kalian doakan dan merekapun mendoakan kalian. Sementara seburuk-buruknya imamkalian adalah yang kalian benci dan merekapun membeci kalian, yang kalian laknat danmerekapun melaknat kalian”. Kedua, penolakan Islam terhadap kediktatoran. Banyakayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini, QS. 2258 misalnya mengecam namrudz yangmengaku bahwa dirinya sebagai Tuhan dan berlaku sewenang-wenang terhadaprakyatnya dengan membunuh orang yang tidak bersalah. Ketiga, dalam Islam pemilumerupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seorang kandidat dan merekatentu saja seperti yang diperintahkan Al-Qur’an QS. 2282-283, mesti tidakmenyembunyikan persaksiannya, mesti bersikap adil dan jujur serta tidak menjadisaksi-saksi palsu dan QS 652. Keempat, demokrasi merupakan sebuahupaya untuk mengembalikan sistem kehalifahan Khulafa Rasyidin yang memberikanhak kebebasan pada rakyat. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14persamaan manusia di depan hukum. Keenam, seperti dirumuskan oleh teoritisi-teoritisi Islam semisal Al-Mawardi Imamah atau kepemimpinan politik adalahkontrak sosial yang riil yang karenanya jika seorang penguasa tidak mau menerimateguran boleh diturunkan dari kekuasaannya dan diganti dengan yang Fahmi Huwaidi, terkait persoalan upaya pengintegrasian antara Islamdgan demokrasi terdapat pemikir yang menerima sepenuhnya dalam pengertian Barattenpa penyaringan sama sekali. Mereka menerima secara sepenuhnya demokrasiliberal dalam pengertian Barat. Seperti Muhammad Said Al-Ashmawy dan Faraj Fadayang menolak secara tegas pemerintahan Tuhan Theokrasi. Seperti model kelompokpertama atau model kelompok kedua, dengan melihatnya bahwa hal itu keliru secaraIslam dan sebagai cara untuk menutupi kecenderungan totalternya dengan konsepishmah kesucian dari dosa. Dan apa yang disebut ideologi Islam bukanlah konsepotentik Islam. Politik dalm Islam bukanlah doktrin yang sudah pasti dan definitifmenurut Al-Ashmawy. Politik bukanlah persoalan ketuhanan atau kemaksuman.,tetapi kemanusiaan dan demokrasi adalah bagian dari perbaikan dan progresifitassistem politik yang tak terelakkan untuk diadopsi Terhadap Ketiga KelompokMenyikapi perbedaan pemahaman dari ketiga kelompok ini, selaku penulissaya tidak menyetujui pendapat-pendapat kelompok pertama dan kedua, walaupuntidak membenarkan sepenuhnya kelompok ketiga dengan beberapa alasan pemikiran kelompok pertama yang menentang demokrasi dilatari olehkesalahpahaman mereka terhadap QS. 1689 “Dan kami turunkan kepadamu al-Kitabuntuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orangyang berserah diri”. Ayat ini dipahami oleh mereka bahwa Al-Qur’an mengandungpenjelasan terhadap segala obyek kehidupan, tidak dipahami mengandung penjelasanterhadap segala aspek panduan moral atau etika. Diasmping itu pemahaman merekaterhadap Al-Qur’an sangat sempit dan tidak kontekstual, mereka terjebak dalampandangan-pandangan klasik yang memahami dan menafsirkan ayat-ayat hanyaberdasarkan makna tekstualnya dan tidak menafsirkan teks Al-Qur’an dengan melihatbudaya dan konteks sebuah masyarakat. Kedua, alasan penolakan kelompok kedua6Fahmi Huwaidi dalam Sukron Kamil, “Islam dan Demokrasi..., h. h. 59. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14terhadap hal-hal yang dari Barat hanyalah bersifat emosional dan psikologis sebagairespon dari penjajahan dunia Barat terhadap dunia Islam. Padahal tidak semua halyang dari Barat itu harus ditolak. Selama hal-hal yang berasal dari Barat itu bersifatpositif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam termasuk sistemdemokrasi mengapa kita tidak kelompok yang menentang demokrasi sebenarnya didasari olehsatu konsep bahwa Islam adalah agama yang sempurna sehingga tidak perlu lagi adapenambahan terhadapnya. Demokrasi mengendaki kedaulatan ditangan rakyatsedangkan Islam kedaulatan mutlak ada ditangan Tuhan. Demokrasi adalah produkBarat yang merupakan hasil dari pemikiran manusia. Menurut penulis kelompok yangmenetang demokrasi ini sebenarnya salah paham terhadap Islam dan demokrasi itusendiri. Kesempurnaan Islam adalah karena ia merupakan aspek panduan moraldalam bertingkah laku. Tetapi dalam menentukan sistem apa yang cocok dalam suatusistem pemerintahan, Rasulullah tidak pernah menentukan satu sistem yang bakuyang dapat digunakan secara kontinyu dalam pemerintahan Islam. Hal ini diserahkankepada ijtihad manusia. Kedaulatan rakyat tidaklah bertentangan dengan kedaulatanmanusia. Sebagai khalifah Allah dimuka bumi, manusia merupakan pelaksana danpenafsir apa yang berasal dari Tuhan. Manusia berhak untuk membuat suatu legislasiyang tidak ada aturannya baik dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, dan manusiamemiliki wewenang untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan kontekssuatu masyarakat kemudian membuat suatu aturan hukum sebagaimana yangdilakukan oleh khalifah-khalifah sebelunya, khususnya Umar bin walaupun ia bersumber dari Barat dan merupakan hasil pemikiranmanusia, selama nilai yang dikandungnya tidak bertentangan dengan Islam mengapakita tidak mengambilnya, karena pada intinya demokrasi tidak sepenuhnyabertentangan dengan Islam. Sehingga demokrasi dapat diberlakukan dalampemerintahan atau negara yang mayoritas berpenduduk penulis sependapat dengan ketiga yang mengakui bahwademokrasi dan Islam adalah suatu hal yang terpadu dan tidak boleh dipisahkan satusama lain antara Islam dan demokrasi tidak perlu dipertentangkan. Islam dandemokrasi bersifat integral. Alasannya ialah pertama, pemikiran kelompok yangmenyelaraskan hubungan Islam dan demokrasi lebih bersifat moderat dan inklusif. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14Mereka mencoba melakukan sintesis antara Islam dan demokrasi. Pemikiran ini lebihdapat diterima oleh kalangan Muslim secara mayoritas. Kedua, seacara historiskehadiran Islam adalah sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dan tirani yangdilakukan penguasa jahiliyah pada saat itu, dan berusaha membebaskan manusia daribelenggu ketidakbebasan terutama dalam beragama dan berkeyakinan. Sama halnyadengan perjalanan demokrasi di Barat, kehadiran demokrasi adalah sebagai bentukprotes terhadap kekuasaan tirani kaum aristokrat dan raja, dan otoritas gereja yangbersifat sewenang-wenang terhadap rakyat jelata. Sehingga antara demokrasi danIslam secara historis mempunyai semangat yang sama dalam hal penentanganterhadap kekuasaan tirani dan segala bentuk Muhammad Abid al-Jabiri, demokrasi tidak hanya menjadi produkhistoris Barat, tetapi ia sangat relevan untuk diterapkan dengan kondisi sekarang ini,bahkan merupakan salah satu keniscayaan zaman kita, karena demokrasi sangatmenjunjung tinggi hak-hak rakyat dalam sebuah negara, yaitu hak untuk memilih,mengawasi dan mencopot penguasa, hak kebebasan berbicara, berkumpul, membuatpartai dan organisasi, hak pendidikan dan pekerjaan, hak persamaan yang diiringi olehkeseimbangan kesempatan politik dan demokrasi yangdikemukakan oleh Abid al-Jabiri ini, sangat sejalan dengan ajaran dalam Islam dikenal prinsip-prinsip seperti kebebasan al-hurriyah,kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarahsyura, dan kebenaran as-shidq, ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dalamnegara demokratis, prinip-prinsip tersebut menjadi hal yang sangat dipertahankan dandiperjuangkan untuk dapat diterapkan dalam negara penulis sejalan dengan kelompok pertama, tetapi ada beberapacatatan penting terhadap proses penerapan demokrasi khususnya di demokrasi seharusnya berdiri diatas kepentingan mayoritas rakyat yangmenjadi tujuan inti dari demokrasi, hasil dari keputusan mayoritas dalam parlemendan penyelengaraan pemerintahan seharusnya menguntungkan dan mementingkankepentingan mayoritas rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan elit tertentu, ataukepentingan kelompok tertentu. Kedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya8Muhammad Abid al-Jabiri, Syura Tradisi-Partikularitas-Universalitas, penerjemahMujiburrahman, Yogyakarta LkiS, 2003, h. 90-91 Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14disesuaikan dengan konteks dan budaya suatu masyarakat. Jika di Barat pelaksanaandemokrasi bersifat sekuler yaitu memisahakan anatara agama dan negara, maka dalamdunia Islam pelaksanaan demokrasi seharusnya tidak memisahkan antara agama dannegara. Ketiga, praktek demokrasi khususnya dalam proses pemilihan eksekutifmaupun legislatif, aksi masa, pelaksanaan sidang paripurna oleh anggota DPR, danlain-lain seharusnya tetap berjalan dalam koridor dan batas-batas etika, dan tidakmencerminkan aksi-aksi yang frontal dan yang menentang hubungan Islam dan demokrasi pada dasarnyaberpandangan bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala aspekkehidupan. Dalam Islam kedaulatan mutlak ada pada Tuhan, sedangkan dalamdemokrasi kedaulatan mutlak berada pada rakyat. Islam bersumber dari Tuhan dandemokasi bersumber dari Barat yamg merupakan hasil pemikiran manusia. Pemikirantokoh-tokoh Islam yang berpandangan demikian menurut penulis adalah suatukesalahpahaman. Kesempurnaan Islam karena ia menjadi panduan moral dalambertingkahlaku, tetapi dalam hal sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatunegara, tidak ada sistem yang baku dan bersifat final yang harus diikuti berdasarkanketentuan Rasulullah dan khalifah penerusnya. Antara kedaulatan Tuhan dankedaulatan rakyat semestinya tidak tidak perlu dipertentangkan, rakyat dalam hal inimanusia adalah khalifah Tuhan dimuka bumi yang merupakan pelaksana dan penafsirpesan-pesan yang disampaikan Tuhan. Dan demokrasi walaupun bersumber dariBarat, selama tidak bertentangan dengan konsep Islam dan mempunyai manfaat yangcukup besar, kita seharusnya mengambilnya dan menerapkan dalam Islam dan demokrasi yang sejalan dan tidak bertentangansebagaimana yang dikemukan oleh tokoh-tokoh pendukungnya hal ini sejalan denganpemikiran penulis karena dengan berbagai alasan diantaranya dua hal, yaitu pertama,secara historis kehadiran Islam dan demokrasi sama-sama sebagai bentukpenentangan terhadap kekuasaan tirani dan ketidakadilan yang dilakukan olehpenguasa. Kedua, secara prinsip dan nilai, antara Islam dan demokrasi memiliki sisiperbedaan dan kesamaan, diantara prinsip dan nilai-nilai Islam yang sejalan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14demokrasi ialah kebebasan al-hurriyah, kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarah syura, dan kebenaran as-shidq.Walaupun penulis sependapat dengan kelompok yang mengakui hubunganketerkaitan antara Islam dan demokrasi, tetapi ada beberapa catatan penting dalamsistem demokrasi. Pertama, pelaksanaan demokrasi seharusnya berdiri di ataskepentingan rakyat mayorits, dan mengutamakan apa yang menjadi kebutuhan danhak-hak rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan kaum elit dan golongan pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budayamasyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridordan bata-batas PustakaAbid al-Jabiri, Muhammad, SyuraTradisi-Partikularitas-Universalitas, Yogyakarta LkiS, Fahmi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”, Bandung Mizan, 1996Kamil, Sukron, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi CivilSociety, Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, Sukron “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta GayaMedia Pratama, Idris, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005. Nahrowi NahrowiMasyrofah MasyrofahNurul HandayaniThe implementation of democratic systems in several Muslim countries has obstacles. This is due to the development of people's thinking patterns about understanding democracy itself. Islam as a religion emphasizes the establishment of harmonious relations, but when applying the relationship of Islam and democracy in the life of the state does not necessarily be smooth at the level of practice. But on the other hand, It faced with the reality of the problems in implementing democratization in the Islamic world. Some countries claimed to succeed as democratic countries, generally after going through a transition period of transfer of government power. But on the contrary, not a few countries that have not or are not ready to accept change as a process of democratization are trapped in the struggle for power and lead to conflict and violence. Therefore it is important to discuss the challenges and obstacles of democratization in the Islamic world. With a normative-empirical approach, this article aims to analyze the problems of the democratization process in two Muslim countries, namely Indonesia and Egypt. This study found that the process of democratization as a part of the legal-political system in Muslim countries must adapt to the culture and political conditions of each country. The challenges of the democratization process in Indonesia and Egypt, namely the media, ideology, natural resources, common vision and mission in developing the country, strong commitment from all components of the nation, the political will of the head of state related to power-sharing and strengthening dialogue with the people. Keywords Democracy, Muslim Countries, Conflict of Power, Legal Politics Abstrak Penerapan sistem demokrasi di beberapa negara muslim memiliki kendala. Hal ini disebabkan semakin berkembangnya pola pemikiran masyarakat mengenai pemahaman demokrasi itu sendiri. Islam sebagai agama yang menitikberatkan kepada terjalinnya hubungan yang harmonis dalam kehidupan bernegara, namun ketika menerapkan hubungan Islam dan demokrasi dalam kehidupan bernegara tidak serta merta mulus pada tataran praktiknya. Idealnya sebuah negara yang menjalankan sistem demokrasi memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang kian meningkat dalam turut serta membangun negara. Namun di sisi lain dihadapkan pada realitas adanya problematika dalam menerapkan demokratisasi di dunia Islam. Ada negara yang diklaim berhasil sebagai negara demokratis, umumnya setelah melewati masa-masa transisi perpindahan kekuasaan pemerintahan. Namun sebaliknya, tidak sedikit negara yang belum atau tidak siap menerima perubahan sebagai proses demokratisasi justru terjebak dalam perebutan kekuasaan dan berujung kepada konflik dan kekerasan. Oleh karena itu penting untuk dibahas tentang apa saja tantangan dan hambatan demokratisasi di dunia Islam. Dengan pendekatan normatif-empiris, artikel ini bertujuan untuk menganalisa problematika proses demokratisasi di dua negara Muslim yaitu Indonesia dan Mesir. Studi ini menemukan bahwa proses demokratisasi yang merupakan bagian dari sistem politik hukum di negara muslim haruslah menyesuaikan dengan kultur dan kondisi politik masing-masing negara tersebut. Kata Kunci Demokrasi, Negara Muslim, Media, Konflik Kekuasaan, sistem hukum ketatanegaraan Аннотация Внедрение демократической системы в нескольких мусульманских странах сталкивается с препятствиями. Это связано с развитием у людей образов мышления в отношении понимания самой демократии. Ислам, как религия, подчеркивает установление гармоничных отношений в государственной жизни, однако практически применение исламских и демократических отношений в жизни государства не обязательно гладко. В идеале страна, в которой действует демократическая система, дожна иметь все более высокий уровень участия общественности в строительстве страны. Однако, с другой стороны, существуют проблемы в применении демократизации в исламском мире. Есть страны, которые считаются успешными как демократические страны, как правило, после завершения переходного периода передачи государственной власти. Напротив, многие страны, которые не готовы или не готовы принять перемены как процесс демократизации, попадают в ловушку борьбы за власть и приводят к конфликтам и насилию. Поэтому важно обсудить, какие существуют проблемы и препятствия на пути демократизации в исламском мире. Данная статья с нормативно-эмпирическим подходом направлена на анализирование проблем процесса демократизации в двух мусульманских странах, а именно Индонезии и Египте. Это исследование показывает, что процесс демократизации, который является частью правовой политической системы в мусульманских странах, должен адаптироваться к культуре и политическим условиям каждой страны. Ключевые слова Демократия, Мусульманское Государство, Сми, Конфликт Власти, Конституционно-Правовая demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas etikaKeduaKedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas Politik Islam Tematik Agama dan NegaraSukron KamilKamil, Sukron, "Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society, Syariah, Ham, Fundamentalime Anti Korupsi", Jakarta Kencana, dan Demokrasi Telaah Konseptual dan HistorisSukron KamilKamil, Sukron "Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis", Jakarta Gaya Media Pratama, 2002.
. 134 247 398 235 359 452 480 64
hadits yang menjelaskan tentang demokrasi