Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2022 akan dilaksanakan
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan teranyar terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdapat perubahan parameter penilaian terkait variabel perilaku kerja, yaitu meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja
Panduan penyusunan dan penilaian SKP melalui Aplikasi E-Kinerja dibuat dalam bentuk buku Petunjuk e‐Kinerja tahun 2022 yang dimaksud untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian
. 366 267 95 374 250 464 44 489
format penilaian kinerja asn